PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Pasal 18
BAB 2 — SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA
(1) SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit: a. berlokasi di INDONESIA; b. memiliki akreditasi A; dan c. memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan SMA Unggul Garuda Ttansformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
