PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Pasal 17
BAB 2 — SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA
(1) Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar SMA Unggul Garuda Baru dilaksanakan dengan mengutamakan bidang sains dan teknologi. (2) Dalam . . . SK No2713t8A
- lt - (21 Dalam penyelenggaraan kegiatan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN kriteria khusus.
