PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 143340 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 14 September 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 14 September 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hulqrm,
Djaman
.'l!( Irlo l0(r l-53 A
