PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,
Pasal 24
BAB 4 — PENGHARGAAN
(1) Penghargaan dapat diberikan kepada Instansi
Pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Manajemen ASN sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Instansi Pemerintah yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
(3) BKN...
SK No 143495 A
PRESIDEN
-t7-
(3) BKN memberikan penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
piagam dan/atau sertifikat; dan I atau
penghargaan dalam bentuk lain
(4) Penghargaan sebagaimanadimaksud padaayat (3) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
