Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
(1) Perencanaan kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b dilakukan dengan: a. menghitung kebutuhan pangan berdasarkan jumlah penerima manfaat dan standar gizi harian masing-masing kelompok sasaran; b. menyusun rencana anggaran tahunan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan indeks kemahalan di masing-masing wilayah; dan c. menentukan sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan keberlanjutan pelaksanaan program.
