Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Perencanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c mencakup: a. rencana distribusi harian, mingguan, dan bulanan kepada para penerima manfaat; b. kesesuaian dengan kalender pendidikan dan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; dan c. penetapan indikator keberhasilan dan target capaian tahunan. Pasal 1l (1) Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mendukung pemetaan, pendataan, pelaporan, dan pemantauan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara waktu nyata dan digital. (21 Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan untuk keperluan verifikasi dan pembaharuan data penerima manfaat secara berkala. (3) Pemanfaatan data dan sistem informasi dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 12. . .
