PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 51
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah: a. melaksanakan analisis dan penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi terkait Program Makan Bergizi Gratis; b. melaksanakan pengelolaan materi komunikasi dan diseminasi informasi terkait Program Makan Bergizi Gratis; dan c. melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian komunikasi dan informasi terkait Program Makan Bergizi Gratis.
