PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 49
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan: a. sinergi program dalam kerangka perlindungan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak; b. mendorong dan memfasilitasi partisipasi perempuan sebagai penggerak kebermanfaatan program; dan c. berkoordinasi dalam pemantauan permasalahan anak dalam Program Makan Bergizi Gratis. Pasal 50. . .
PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA
