PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 48
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi: a. mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas, dan menggerakkan Koperasi sebagai mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dan penyedia barang/jasa yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis; dan b. mengoordinasikan dan memfasilitasi pendaftaran Koperasi dalam e-katalog.
