PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 46
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi: a. mendukung penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan sistem informasi digital di SPPG, satuan pendidikan, pos pelayanan terpadu, dan pusat kesehatan masyarakat; dan b. menyediakan fasilitas pelindungan dan keamanan data Program Makan Bergizi Gratis.
