PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 45
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal: a. mengoordinasikan penggunaan dana desa yang dikelola oleh BUM Desa dan BUM Desa bersama untuk membangun SPPG; b. mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas, dan menggerakkan BUM Desa dan BUM Desa bersama sebagai mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dan penyedia barangljasa yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis; dan c. mengoordinasikan dan memfasilitasi pendaftaran BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam e-katalog. Pasal 46. . .
PRESIDEN
