PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
(1) Dalam hal penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan di kawasan tertinggal, terluar, terdepan, perbatasan, terpencil, kepulauan, dan/atau rawan konflik, Badan Gizi Nasional dapat melibatkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau meminta perbantuan kepada Tentara Nasional INDONESIA. (21 Mekanisme perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .
E:FFITII,N REPI.JBLIK INDONESIA
