PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
(l) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (l) dapat dilaksanakan dengan jangka waktu tahun jamak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama dengan jangka waktu tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. (1) Pasal 2 I Badan Gizi Nasional MENETAPKAN kriteria dan prioritas lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prioritas lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. (2t
