PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer
www.peraturan.go.id
2016, No.341 -4-
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter,
Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata
Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog
Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh
Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan,
Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi
Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
