PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer, diberikan
Tunjangan Radiografer setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer, diberikan
Tunjangan Radiografer setiap bulan.