PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
www.peraturan.go.id
2016, No.341
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
