PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 58
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 112740 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Desember 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan istrasi Hukum,
na Djaman
SK No 112905 A
