PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 20I5 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
