PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
tertinggi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari
