PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
