PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54
www.peraturan.go.id
2016, No.340 -4-
Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter,
Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata
Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog
Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh
Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan,
Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi
Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
