PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Perekam Medis dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Perekam Medis dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.