PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 9
Bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang penghasilannya mengalami penurunan pada saat Peraturan Presiden ini diundangkan, diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari honorium/tunjangan khusus sebagaimana dimaksud Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 240/Ses/X/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggajian Komnas HAM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 240.11/Ses/2014 yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
