PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
