Pasal 17
(l) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. (21 Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis Pupuk, jumlah dan mutu Pupuk, nilai komersial, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya.
(4) Pengawasan . . .
SK No254310A
FRESIDEN
terhadap l4l Pengawasan akuntabilitas keuangan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh lembaga yang urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
(5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem
informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Di antara Bab MI dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
