PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 2
Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas rincian:
- Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
