PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE NINTH PACKAGE OF
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Ninth Package
of Commitments under the ASEAN Framework
www.peraturan.go.id
2018, No.207 -3-
Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan
Paket Komitmen Kesembilan dalam Persetujuan
Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia
pada tanggal 27 November 2015 di Manila, Filipina.
(2) Salinan naskah asli Protocol to Implement the Ninth
Package of Commitments under the ASEAN Framework
Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan
Paket Komitmen Kesembilan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.207 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.207-5-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang
jasa merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk
meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan jasa di kawasan ASEAN, Pemerintah Republik
Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework
Agreement on Services (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dan telah disahkan melalui
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Ninth
Package of Commitments under the ASEAN Framework
Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan
www.peraturan.go.id
2018, No.207 -2-
Komitmen Paket Kesembilan dalam Persetujuan
Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 27 November 2015 di Manila, Filipina;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang
Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services;
