PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-
masing maupun bersama-sama.
