PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan
anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.257 -6-
