PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 155 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 381) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2017, No.257
