PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 381)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
