PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan
Kerja, diberikan Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja
setiap bulan.
