PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembimbing
Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
www.peraturan.go.id
2016, No.338
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pembimbing Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
