PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Pasal 7
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) terdiri dari : a. Ketua : Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional; b. Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri; c. Anggota : Wakil-wakil dari instansi terkait. (2) Anggota Tim Pelaksana sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Tim Nasional. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pelaksana dapat membentuk kelompok-kelompok kerja.
