PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional dibantu oleh Tim Pelaksana dan Sekretariat. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kelompok Pakar.
