Pasal 5
BAB 3 — DEWAN PENYANTUN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan. (2) Arahan terkait kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang prioritas pada program layanan; b. kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan; d. pembagian tugas pelaksanaan program layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan/atau LPDP; dan/atau e. hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan Penyantun.
(3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun.
