PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 4
BAB 3 — DEWAN PENYANTUN
Untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Dewan Penyantun.
