Pasal 18
BAB 6 — AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) LPDP bertanggung jawab atas: a. pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan; b. penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan kepada penerima manfaat program layanan sesuai penetapan Kementerian/Lembaga Teknis; dan
c. penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dan penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kementerian/Lembaga Teknis dan LPDP bertanggungjawab atas: a. pelaksanaan masing-masing program layanan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan; dan b. penyusunan laporan pelaksanaan program layanan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan dari LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Penyantun. (4) Laporan dari Kementerian/Lembaga Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Dewan Penyantun dan LPDP.
