PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 17
BAB 5 — PENERIMA MANFAAT DAN MEKANISME PENYALURAN
(1) Warga negara INDONESIA dan lembaga/badan hukum INDONESIA dapat memperoleh manfaat atas program layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan. (2) Dalam rangka mendukung dan melaksanakan politik luar negeri serta kerja sama internasional, penerima manfaat program layanan dapat diberikan kepada selain warga negara INDONESIA atau lembaga/badan hukum INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban pemanfaatan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
