PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Hasil pengembangan Dana Abadi Kebudayaan digunakan untuk program layanan yang meliputi: a. fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya; b. produksi kegiatan kebudayaan; c. produksi media; dan d. program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.
