Pasal 4A
( 1) Menteri Keuangan yang rnengepalai dan rnernirnpin Kernenterian Keuangan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lirna puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kernenterian Keuangan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Keuangan
sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) diberikan terhitung rnulai bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal II
Peraturan Presiden m1 rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
