PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013
Pasal 43
(1) Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri
bertanggung jawab dalam:
- penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
- pertimbangan klinis (clinical advisory);
- penghitungan standar tarif; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.255 18
- monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan.
(2) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Dewan Jaminan Sosial Nasional sesuai kewenangan masing-masing.
- Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
