PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013
Pasal 16
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
dibayar oleh Pemerintah. (1a) Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah.
(2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah
dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
(3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima
Upah dan Peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. (3a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi:
- penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
(4) Dihapus.
- Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni
Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F,
Pasal 16G, Pasal 16H, dan Pasal 16I sehingga berbunyi sebagai
berikut:
