PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 45
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan melalui tahapan:
- a. penyusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- b. penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(2) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi paling sedikit mengacu pada:
- a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional;
- b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi; dan
- c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi.
(3) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota paling sedikit mengacu pada:
- a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi;
- b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota; dan
- c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
(4) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh:
- a. gubernur, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi; dan
- b. bupati/wali kota, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
