PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 44
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional mengacu pada:
- a. Baseline Ketahanan Iklim dan target Ketahanan Iklim;
- b. dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC;
- c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional;
- d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; dan
- e. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional paling sedikit memuat:
- a. kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim berdasarkan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
- b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
- c. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim, dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim berikut rencana pencapaian target Ketahanan Iklimnya; dan
- d. sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(3) Menteri Terkait/kepala lembaga terkait menyusun rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional.
(4) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Hasil penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri.
