Pasal 30
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Gubernur menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
(2) Penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri.
(3) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun dengan mempertimbangkan:
- a. Baseline Emisi GRK provinsi;
- b. target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- c. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- d. dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC;
- e. dokumen perencanaan pembangunan provinsi;
- f. Program Prioritas Nasional dan Proyek Strategis Nasional di provinsi;
- g. aspek perekonomian dan sosial provinsi;
- h. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
- i. kapasitas sumber daya.
(4) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, meliputi rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kabupaten/kota.
(5) Gubernur menyampaikan dokumen hasil penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(6) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan materi muatan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur.
(7) Gubernur menetapkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi.
