Pasal 29
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Menteri Terkait menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dalam lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sesuai Sektor dan Sub Sektor.
(2) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- a. Baseline Emisi GRK dan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang dituangkan dalam NDC;
- b. strategi implementasi NDC;
- c. aspek perekonomian nasional;
- d. aspek sosial;
- e. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
- f. hasil review rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang ada dan potensi ke Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- g. hasil penandaan kegiatan dan anggaran terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
- h. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional memuat:
- a. arah kebijakan nasional terkait perubahan iklim;
- b. kebijakan Sektor terkait perubahan iklim;
- c. program dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor;
- d. alokasi Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK Sektor dan Sub Sektor;
- e. penjabaran program, kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim, dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim per Sektor dan Sub Sektor berikut rencana pencapaian target pengurangan Emisi GRK;
- f. tata waktu rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor;
- g. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor;
- h. peningkatan kapasitas dan kepedulian penanggung jawab instrumen NEK; dan
- i. penelitian.
(4) Menteri Terkait menyampaikan dokumen hasil penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional kepada Menteri.
(5) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan:
- a. pembahasan materi muatan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dengan melibatkan Menteri Terkait; dan
- b. konsultasi publik.
(6) Menteri menetapkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional.
(7) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dapat menjadi satu dokumen dengan peta jalan NDC untuk Mitigasi Perubahan Iklim.
