Pasal 24
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan:
- a. Baseline Emisi GRK Sektor;
- b. Alokasi Karbon Sektor;
- c. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- d. aspek perekonomian dan sosial nasional;
- e. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor; dan
- f. kapasitas sumber daya.
(2) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dilakukan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya dengan ketentuan:
- a. Sub Sektor pembangkit, minyak dan gas, transportasi, dan bangunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- b. Sub Sektor industri, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- c. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah, dikoordinasikan oleh Menteri;
- d. Sub Sektor persawahan, peternakan, dan perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- e. Sub Sektor kehutanan dan pengelolaan gambut dan mangrove, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
- f. Sub Sektor pengelolaan karbon biru, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor ditetapkan oleh Menteri.
(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor berupa:
- a. target Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor; dan
- b. total target Mitigasi Perubahan Iklim semua Sub Sektor.
(6) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor yang telah ditetapkan dijadikan dasar untuk:
- a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
- c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
- d. rujukan perencanaan pembangunan Sektor.
