PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 23
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan:
- a. Baseline Emisi GRK nasional;
- b. Alokasi Karbon nasional;
- c. aspek perekonomian nasional;
- d. aspek sosial;
- e. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- f. kapasitas sumber daya.
(2) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan melibatkan Menteri Terkait.
(3) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
(4) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah ditetapkan oleh Menteri dijadikan dasar untuk:
- a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan provinsi;
- b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; dan
- d. rujukan perencanaan pembangunan nasional.
