PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 21
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
- a. Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berubah;
- b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
- c. penambahan Data Aktivitas baru; dan/atau
- d. perubahan Faktor Emisi GRK.
(2) Dalam hal perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap Baseline Emisi GRK provinsi, gubernur harus mengubah Baseline Emisi GRK provinsi.
(3) Perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan:
- a. gubernur menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
- b. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur; dan
- c. dalam hal hasil pembahasan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi disetujui, gubernur menetapkan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.
